Sabtu, 13 Februari 2010

Pengelolaan Sumber Daya Lahan


Sumber Daya Lahan adalah Segala sumber daya yang terdapat pada hamparan muka bumi keseluruhan keadaan luar yang merupakan tempat makhluk hidup beraktivitas yang meliputi dan mempengaruhi kehidupan makhluk hidup tersebut. Sumber daya alam yang berhubungan dengan lahan meliputi atmosfer ( udara,iklim,musim ),pedosfer ( tanah ),bentuk muka bumi,geologi,hidrologi dan biosfer.

Lahan memiliki tiga konsep, pertama yaitu holistic,lahan berdasarkan pada wujud dan fungsi komponennya.Yang kedua yaitu bersifat dinamik karena lahan secara struktur dan antar komponennya dapat berubah sewaktu-waktu.Yang ketiga adalah bersifat geografik karena lahan dicirikan hamparan yang memiliki berbagai tampakan dan pola distribusinya. Lahan dapat dimanfattkan untuk memenuhi standart kebutuhan manusia seperti pertanian, kehutanan, rekayasa, rekreasi, dsb.

Lahan dapat dinilai menjadi tiga jenis,
1.Land Capability, lahan dinilai menurut macam pengelolaan yang dilakukan berdasakan pertimbangan biofisik untuk mencegah adanya kerusakan lahan selama dipakai.kemampuan lahan menjadi dasar pemilihan pemnafaatnnya yang paling aman untuk keselamatan lahan tersebut.
2.Land Suitibility, pengelolaan tertentu untuk menilai perbandingan yang lebih baik antara manfaat yang didapatkan dan pengeluaran yang diperlukan.
3.Land Carrying Capacity, adalah daya dukung lahan yang dinilai untuk apakah suatu lahan dapat menahan kerusakan akibat pemanfaatannya.Daya dukung lahan sangat berkaitan dengan kelayakan penggunaan lahan.


Sumberdaya lahan sebagai salah satu tempat kehidupan manusia yang juga memiliki keterbatasan, tetapi jumlah manusia, sebagai user, terus bertambah. Dengan demikian sumberdaya lahan cenderung terdegradasi akibat beban untuk menopang pertumbuhan kebutuhan manusia yang semakin besar, sementara itu tanpa diikuti cara pengelolaan yang bijaksana dan memadai. Terdegradasinya lahan juga dapat diakibatkan bencana alam ( seperti gempa bumi, banjir). Hal-hal tersebut dapat mengakibatkan berkurangnya daya dukung dan kemampuan lahan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Untuk menanggulangi dan mengurangi dampak yang diakibatkan terdegradasinya lahan dapat digunakan berbagai macam teknologi. Pengelolaan lahan secara optimal dapat diartikan sebagai penggunaan secara intensif dan produktif terhadap lahan tanpa mengakibatkan degradasi.

Berbagai macam permasalahan lahan yang sering dijumpai antara lain erosi tanah ,banjir dan longsor,pencemaran tanah baik lahan pertanian maupun industri,kebakaran hutan.

Pemulihan lahan yang telah terdegradasi tidak hanya memerlukan biaya yang besar tetapi juga memerlukan waktu yang lama. Proses pemulihan ini berorientasi pada pemulihan fungsi lahan sebagai media pengatur tata air melalui berbagai teknik konservasi tanah dan air, tetapi juga mencakup upaya peningkatan sumberdaya lahan sebagai media produksi pertanian. Dengan demikian pengelolaan sumberdaya lahan harus dilakukan melalui berbagai aspek secara terpadu untuk memperoleh keuntungan langsung bagi petani yang menggunakan lahan tersebut, disamping keuntungan langsung maupun tidak langsung bagi pemerintah setempat. Pada sisi sistem tata air atau daur hidrologi, pengelolaan lahan yang diselenggarakan tidak hanya memberikan keuntungan setempat tetapi juga memberikan keuntungan eksternal di wilayah hilir yang berupa daerah resapan untuk menanggulangi banjir. Lahan yang baik juga harus ditata sesuai kebutuhan pemanfaatannya.

Lahan yang terdegradasi untuk cara pengelolaan untuk pemulihan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
1.dengan cara membiarkan lahan tersebut untuk memulihkan kondisinya dengan kemampuannya dengan catatan lahan kondisinya tidak melebihi batas ambang lenting lahan
2.memberikan perlakuan tertentu pada lahan untuk mempercepat proses pemulihan sehingga lahan dapat dikelola lebih optimal.
Pengelolaan sumber daya lahan yang baik adalah memperhatikan tiga aspek yaitu berdasarkan membenahi lahan berdasarkan daya dukungnya,membuat teknologi produksi yang meminimalisir limbah industry,dan menerapkan pengelolaan limbah.
Peningkatan kualitas lahan melalui optimalisasi pengelolaan dapat meningkatkan pendapatan asli pemerintah daerah melalui pajak.Karena banyaknya permasalahan lahan pada saat ini dapat menjadikan tantangan untuk menyelesaikannya baik Ilmuwan,Pemerintah, masyarakat setempat mengatasi masalah konservasi lahan.

referensi,
Paimin,C Nugroho S Priyono,2004,Optimalisasi pengelolaan sumberdaya lahan secara terpadu dan berkelanjutan dalam menunjang peningkatan pendapatan asli daerah
Tejuyuwono N,2006.Pengelolaan lahan dan lingkungan pasca penambangan
Abdurachman A, Siapkah kita menghadapi eksalasi tantangan konservasi lahan pertanian di Indonesia?

Selasa, 23 Juni 2009

coret-coret tentang pencemaran tanah



Kebetulan dapat tugas dari dosen tentang pencemaran tanah, nah disini aku dan kelompokku mencoba menganalisis tentang pencemaran tanah dan mencoba memberi solusi yang terbaik setelah usaha keras temen2 (aku males ngetik ^_^ wkwkw) menyelesaikan makalah tentang pencemaran tanah..Alhamdulillah selesai dan hasilnya memuaskan..Sebenarnya polutan yang dibahas adalah organic,tapi kita juga sedikit membahas polutan non organic untuk referensi tambahan..
Lets check it out!!

Fitoremidiasi pada pencemaran tanah

Saat ini banyak sekali pencemaran di bumi yang disebabkan oleh kegiatan manusia. Zat pencemar tersebut diantaranya adalah zat-zat organik maupun non organik. Zat pencemar tersebut mencemari tanah, air, udara dan biota. Pencemaran lingkungan ini harus segera diatasi agar tidak memperparah kerusakan lingkungan. Diperlukan solusi dan tindakan yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini. Solusi dan tindakan ini dapat dilakukan jika sebelumnya diadakan analisa pencemaran. Analisa pencemaran tersebut bermacam-macam diantaranya analisa pencemaran tanah, analisa pencemaran air, analisa pencemaran udara dan analisa pencemaran biota. Oleh karena itu kita mengambil judul mengenai “Pencemaran Tanah” , agar kita dapat mengetahui dengan detail tentang pencemaran tanah.

Dalam hal ini ada beberapa rumusan masalah yang dapat di ambil, yaitu:
1. Bagaimana mekanisme atau cara masuknya polutan ke tanah?
2. Zat apa saja yang berpotensi besar untuk dapat masuk ke dalam tanah?
3. Apa akibat atau dampak bagi lingkungan?
4. Bagaimana cara analisis atau metode yang dilakukan untuk mengetahui adanya pencemar dalam tanah?
5. Bagaiman solusi untuk mengatasi pencemaran tanah?


Tujuanya
1. Untuk mengetahui mekanisme atau cara masuknya polutan ke tanah?
2. Untuk mengetahui zat apa saja yang berpotensi besar untuk dapat masuk ke dalam tanah?
3. Untuk mengetahui akibat atau dampak bagi lingkungan?
4. Untuk mengetahui cara analisis atau metode yang dilakukan untuk mengetahui adanya pencemar dalam tanah?
5. Untuk mengetahui solusi untuk mengatasi pencemaran tanah?


PENCEMARAN LINGKUNGAN


Pencemaran adalah peristiwa penyebaran bahan kimia dengan kadar tertentu yang dapat merubah keadaan keseimbangan pada daur materi dalam lingkungan (keseimbangan lingkungan) baik keadaan struktur maupun fungsinya sehingga dapat mengganggu kesejahteraan manusia. Pencemaran lingkungan meliputu pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran suara dan pencemaran biota.




Lingkungan dapat tercemar karena :

1. Kecepatan hilangnya senyawa tertentu dari lingkungan lebih besar dari pada kecepatan masuknya senyawa pengganti.
2. Rusaknya atau putusnya siklus biokimia.
3. Kecepatan masuknya senyawa ke dalam lingkungan lebih besar dari pada kecepatan pengambilannya.
4. Masuknya senyawa yang tidak terdegradasi ke dalam lingkungan.


DAUR PENCEMARAN LINGKUNGAN

Pencemaran lingkungan dapat disebabkan karena ulah manusia dan pada akhirnya dampaknya juga akan dirasakan oleh manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung

















PENCEMARAN TANAH

Pencemaran Tanah adalah perubahan fisik maupun kimiawi tanah yang dapat mengakibatkan menurunnya daya guna atau berkurangnya kemampuan daya dukung tanah, bila digunakan tanpa pengolahan lebih dahulu. Hal- hal yang dapat menyebabkan pencemaran tanah adalah sebagai berikut : kebocoran limbah cair, bahan kimia industri, fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar; kecelakaan kendaraaan; air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (ilegal dumping).

MEKANISME/CARA MASUKNYA ZAT KE LINGKUNGAN
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.

DAMPAK PENCEMARAN TANAH TERHADAP LINGKUNGAN
Pencemaran lingkungan dapat memberikan dampak pada lingkungan, salah satunya dampak pada ekosistem dan dampak pada pertanian.

DAMPAK EKOSISTEM
  1. Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun.
  2. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut.
  3. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut.
  4. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas.
DAMPAK PERTANIAN

Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian.
Hal ini dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman di mana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi.
Beberapa bahan pencemar ini memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.

METODE YANG DIGUNAKAN DALAM PENCEMARAN TANAH
1. Metode Sampling
2. Metode Penyimpanan
3. Metode Analisis

UPAYA PENANGANAN/SOLUSI

1. Remediasi
Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar.
Remediasi tanah dapat menggunakan metode:
2. Bioremedesi
Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri)
3. Fitoremediasi
Fitoremediasi adalah teknologi pembersihan, penghilangan atau pengurangan polutan berbahaya, seperti logam berat, pestisida, dan senyawa organik beracun dalam tanah atau air dengan menggunakan bantuan tanaman (hiperakumulator plant).
Tanaman hiperakumulator :
  • Mampu menyerap lebih dari 10.000 ppm Mn, Zn, Ni
  • Lebih dari 1.000 ppm untuk Cu dan Se
  • Lebih dari 100 ppm untuk Cd, Cr, Pb, dan Co.
  • Untuk zat pencemar organik digunakan pleurotus sp

Contoh tanaman hiperakumulator









JENIS TANAMAN
UNSUR YANG DISERAP
Thlaspi caerulescens
Zink (Zn) dan Kadmium (Cd)
Alyssum sp., Berkheya sp., Sebertia
Acuminate
Nikel (Ni)
Brassicacea sp.
Sulfate
Pteris vittata, Pityrogramma calomelanos
Arsenik
Pteris vittata, Nicotiana tabacum, Liriodendron tulipifera.
Merkuri (Hg)
Thlaspi caerulescens, Alyssum murale, Oryza sativa
Senyawa organik (petroleum hydrocarbons, PCBs, PAHs, TCE juga TNT)
Brassica sp.
Emas (Au)












Berkheya sp dapat meremove Nikel (Ni)











Thlaspi caerulescens dapat meremove Zink (Zn) ,Kadmium (Cd)










petroleum hydrocarbon, PCBs, PAHs, TCE, TNT dapat dieremove Alyssum murale












Mercuri (Hg) dapat diremove Nicotiana tabacum














Pteris vittata dapat meremove Arsenik













Alyssum sp dapat meremove Nikel (Ni)











Mercuri (Hg) dapat diremove Liriodendro tulipifera











Brassica juncea dapat meremove Emas (Au)









Brassicacea sp dapat meremove Sulfate









Pleurotus sp dapat meremove Zat organik




Proses yang terjadi pada fitoremediasi adalah
1. Phytoacumulation : tumbuhan menarik zat kontaminan sehingga berakumulasi disekitar akar tumbuhan
2. Rhizofiltration : proses adsorpsi / pengendapan zat kontaminan oleh akar untuk menempel pada akar.
3. Phytostabilization : penempelan zat-zat contaminan tertentu pada akar yang tidak mungkin terserap kedalam batang tumbuhan.
4. Rhyzodegradetion : penguraian zat-zat kontaminan oleh aktivitas microba
5. Phytodegradation : penguraian zat kontamin
6. Phytovolatization : transpirasi zat contaminan oleh tumbuhan dalam bentuk yang telah menjadi larutan terurai sebagai bahan yang tidak berbahaya

Keuntungan yang diperoleh dari fitoremediasi adalah
• Biaya operasi lebih murah
• Tanaman juga bisa dijadikan bahan bakar.
• Pencemaran pada tanah bisa berkurang secara alamiah
• Tanah juga akan mengalami perbaikan akibat adanya aktivitas akar.
• Tanah menjadi lebih subur kembali.
• Tanaman yang mampu menyerap unsur bernilai ekonomi seperti emas (au) dan nikel (ni) bisa digunakan untuk pertambangan.

Fakto-faktor yang mendukung kesuksesan dari fitoremediasi adalah

• Adanya ketersediaan tanaman hiperakumulator yang cocok.
• Adanya kerja sama yang baik antarbidang ilmu lain
Tanaman hiperakumulator yang telah ditemukan hingga saat ini mencakup sekitar 400 spesies bukan hanya yang mampu membersihkan metal (logam), nonlogam, metaloid, tetapi juga senyawa organik. Apakah di Indonesia ada tanaman hiperkumulator? Pihak Indonesia belum pernah mempublikasikan ada tidaknya tanaman hiperakumulator di journal internesional (nasional?). Apakah tidak sulit menanam tanaman hiperakumulator pada tanah-tanah tercemar? Tanaman hiperakumulator masuk dalam ias ria tanaman yang syarat tumbuhnya tidak membutuhkan nutrisi tinggi dan tidak rewel.
Kesuksesan penanggulangan pencemaran (tanah, air, dan udara) hendaknya tidak dipandang dan dilaksanakan hanya melalui satu bidang ilmu kajian saja. Kerja sama yang baik dari beberapa bidang ilmu dan juga metode akan mengefektifkan pembersihan pencemaran, sehingga pembersihan ias dilakukan dengan akurat dan tidak perlu diulang pada masa-masa mendatang (once execution method).
4. Soil Venting
Soil Venting (ventilasi-tanah) adalah udara yang diinjeksi ke dalam tanah atau di tanah cukup rendah-dramatis dapat meningkatkan aktivitas biologi yang terkait dengan alam penurunan organik. Prosedur ini, yang disebut ventilasi tanah di zona vadose atau biosparging di zona jenuh, adalah sebuah proses yang efisien biasanya lebih ekonomis daripada SEMUA ISI CAKRAM sparging udara atau konvensional. Sejak arus harga yang rendah, dan Blowers terkait biaya operasional kurang, dan tidak perlu dikumpulkan memperlakukan contaminant-sarat tanah gas. Metodologi ini adalah cepat mendapatkan nikmat untuk situs di mana risiko telah ditentukan berdasarkan penilaian yang ada sedikit ancaman eksposur melalui jalur biasa, tetapi BEBERAPA remediation diperlukan. Hal ini juga berguna untuk membuat penghalang terhadap migrasi dari contaminants off-situs yang baik horisontal diinstal di sebuah migrasi contaminant membului efektif memperlakukan semua air yang melintasi itu, menghilangkan kebutuhan akan mahal dan tidak efektif pompa dan memperlakukan sistem.

So kesimpulannya
Dalam studi kasus ini, zat yang mencemari tanah adalah zat organik sehingga upaya penanggulangannya adalah remediasi yang meggunakan pleurotus sp dan digabung dengan soil-venting (ventilasi-tanah).








Minggu, 21 Juni 2009

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan














Legalisasi pendirian pabrik kimia?
Jangan pernah lupakan faktor AMDAL. Mungkin teman-teman sekalian sudah sering sekali mendengar istilah AMDAL, bahkan tahu bahwa istilah ini merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Namun,
tahukah teman-teman usaha/kegiatan apa saja yang diwajibkan untuk menyusun AMDAL?
Siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan AMDAL?
Dan bagaimana prosedur pengajuan AMDAL?

Bagi yang belum tahu mungkin ulasan di bawah ini bisa membantu.
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?

Berdasarkan PP no. 27 tahun 1999, definisi AMDAL ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian:

1. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
2. Dokumen analisis dampak lingkungan
3. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
4. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)

Siapa pihak-pihak terkait dalam penyusunan AMDAL?

1. Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.
2. Komisi penilai
Komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
3. Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan seperti kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Bagaimana prosedur AMDAL?

Prosedur AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu:

1. Penapisan (screening) wajib AMDAL
Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.
2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan.
4. Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Bagaimana jika usaha/kegiatan tidak diwajibkan menyusun AMDAL?

Usaha/kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin. melakukan usaha dan atau kegiatan.

Sumber: Situs Kementrian Lingkungan Hidup, Diktat Kuliah Pengelolaan Limbah Industri TK-ITB